Sabtu, 09 April 2011

BIMBINGAN DAN KONSELING MERUPAKAN SUATU PROFESI

PENGERTIAN

Suatu pekerjaan disebut profesi apabila pekerjaan itu memenuhi sejumlah ciri atau persyaratan, baik dilihat dari fungsi dan maknanya, penampilan kegiatannya terhadap sasaran layanan dasar-dasar keilmuan yang dimilikinya, kompetensi para pekerjaannya, penyiapan para calon pekerjaannya untuk mampu menyelenggarakan pekerjaan itu, kode etiknya, serta sikap para pekerja terhadap pengembangan pekerjaan itu.

Kekuatan dan eksistensi konseling sebagai profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan public (public turst). Masyarakat percaya bahwa pelayanan yang diperlukannya itu hanya dapat diperoleh dari orang yang dipersiapkan sebagai seorang yang berkompeten untuk memberikan pelayanan yang dimaksudkan. Public turst akan mempengaruhi konsep profesi dan memungkinkan anggota profesi berfungsi dalam cara-cara profesional. Hal ini disebabkan karena profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku (Mungin, 2006).

Oleh karena itu pelayanan konseling yang diarahkan untuk membantu pengembangan individu dalam latar sekolah dan mesyarakat luas harus diselenggarakan oleh tenaga ahli yang profesional, yang telah memiliki kompetensi tertentu. Hal ini disebabkan karena konseling sebagai profesi, yaitu pekerjaan atau karier yang bersifat pelayanan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi, bersifat membantu, memiliki landasan ilmu dan teknologi serta wilayah praktek yang jelas dan dapat dibedakan dengan profesi-profesi lain yang bersifat membantu (Mungin, 2002).

Karakteristik Profesi konseling.

1). Memiliki kompetensi dan keahlian khusus yang disiapkan melalui pendidikan dan pelatihan khusus dalam standard kecakapan yang tinggi. Kompetensi ini dikembangkan melalui pendidikan formal dan/atau khusus sebelum memasuki dunia praktik profesional. Tenaga profesional dipersyaratkan untuk menunjukkan kemampuan yang dibuktikan melalui uji kompetensi yang dilaksanakan secara periodik.

2). Memiliki organisasi yang kuat dengan perangkat ketentuan yang mengatur perilaku profesional dan melindungi kesejahteraan publik. Aspek penting dalam hal ini adalah kepercayaan.

a). Adanya kodifikasi perilaku profesional sebagai aturan yang mengandung nilai keadilan dan kaidah-kaidah perilaku profesional yang tidak semata-mata melindungi anggota profesi, tetapi juga melindungi kesejahteraan publik.

b). Bahwa anggota profesi mengorganisasikan pelayanannya dan bekerja dengan berpegang kepada standard perilaku profesional. Diyakini bahwa seorang professional akan menerima tanggung jawab mengawasi dirinya sendiri (self Regulation). Aspek penting dari self regulation adalah komitmen terhadap kode etik dan standard praktik.

3). Anggota profesi dimotivasi untuk melayani pengguna dan pihak-pihak terkait dengan cara terbaik. Keyakinan ini menyangkut motivasi altruistik yaitu komitmen seorang tenaga profesional untuk mengabdikan diri untuk masyarakat dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan financial.

Dengan orientasi seperti ini, suatu profesi perlu mengembangkan dan menegakkan hal-hal berikut:

a. Ilmu dan teknologi, merupakan dasar dan andalan bagi terselenggaranya pelayanan suatu profesi. Penguasaan ilmu dan teknologi selain harus diperoleh di perguruan tinggi, juga memerlukan waktu yang cukup lama, pelayanan ini diarahkan, dibimbing dan dijaga oleh kode etik yang secara khusus disusun untuk profesi yang dimaksud. Perlu ditegaskan bahwa basis keilmuan profesi konseling adalah ilmu pendidikan yang dibantu oleh perangkat ilmu-ilmu lain yang relevan. Basis keiluman ini, dilengkapi dengan wawasan, keterampilan, nilai dan sikap yang didasarkan pada hakikat kemanusiaan yang menyeluruh akan membentuk sosok professional konseling yang holistic.

b. Pada diri tenaga profesi konseling tergabung antara nilai-nilai kemanusiaan yang membahagiakan dengan wawasan, keterampilan dan sikap yanga ditampilkan secara serasi, harmonis dan dinamis, bukan hanya dalam penyelenggaraan pelayanan profesional, melainkan juga dalam kehidupan sahari-hari.

c. Untuk dapat melaksankan profesinya, seorang tenaga profesi harus memiliki visi dan misi secara luas dan mendalam dalam bidang profesinya, dapat melakukan aksi pelayanan secara tepat dan akuarat, disertai dedikasi yang tinggi untuk kepentingan pengguna (klien, pasien, dan sebagainya). Misi dan visi, aksi, dan dedikasi, akan menjamin terlaksananya pelayanan profesi secara terarah, konsisten dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan pengguna.

d. Suatu profesi yang bermartabat perlu didukung oleh (1) pelayanan yang tepat dan bermanfaat, (2) pelaksanan yang bermanfaat dan (3) pengakuan yang sehat dari berbagai pihak yang terkait, Ketiga hal tersebut akan menjamin tumbuh subur dan kokohnya identitas serta tingginya citra dan kemartabatan profesi yang dimaksud

e. Salah satu ciri khas suatu profesi ialah keseragaman, antara lain dalam pemakaian istilah. Dengan keseragaman ini tercerminkan kemantapan ilmu dan teknologi, keterarahan dan ketepatan layanan, serta ketegasan kode etik suatu profesi. Kesimpangsiuaran dalam pemahaman, pelaksanaan kegiatan, serta penilaian dan supervisi terhadap implemantasi suatu profesi tidak boleh terjadi.

f. Syarat-syarat atau ciri-ciri utama dari suatu profesi sebagai berikut:

ü Suatu profesi merupakan suatu jabatan suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan .

ü Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada butir di atas anggotanya harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan teknik-teknik intelektual, dan keterampilan tertentu yang unik.

ü Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi sityuasi kritis yang yang menuntut pemacahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

ü Para anggotanya secara tegas dituntu memiliki kompetensiminimum melalui prosedur seleksi, pendidikan dan pendidikan dan latihan serta lisensi ataupun sertifikasi

ü Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat melalui kode etik yang benar-benar diterapkan.

ü Selama dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetisinya dengan jalan meningkatkan secara cermat literatur dalam bidang pekerjaan itu, serta berperan secara aktif dalam pertemuan –pertemuan sesama anggotanya.

Hal-hal yang mengimplikasikan bahwa untuk suatu profesi diperlukan :

  1. Pendidikan prajabatan untuk memberikan modal dasar bagi (calon) tenagaprofesi, serta pendidikan dalam jabatan untuk setiap kali menyegarkan tenaga profesi tersebut terhadap perkembangan ilmu dan teknologi serta berbagai aspek dalam bidang profesi yang dimaksud.
  2. Pemberian kesempatan yang luas bagi dipraktikkannya profesi serta perlindungan yang memadai. Kesempatan dan perlindungan ini ditunjukan ke dua arah, yaitu demi tumbuh dan berkembangnya profesi itu sendiri, dan demi terjaganya para pengguna dari kegiatan ma lapraktik oleh orang-orang yang menjalankan profesi yang dimaksud;
  3. Organisasi profesi yang mampu ikut serta dalam menumbuh-kembangkan profesi, mulai dari pendidikan prajabatan, pelayanan advodasi terhadap kilen yang mengalami malpraktek di satu sisi, dan advokasi terhadap sejawat tenaga profesi yang hak-hak profesionalnya terancam di sisi lain.
  4. Kecakapan/keintelektualan diagnosis dan kompetensi yang aplikatif
  5. Kecakapan/keintelektualan diagnosis dan kompetensi yang aplikatif
  6. Punya klien/obyek praktis spesifik yang jelas
  7. Berhubungan/komunikasi dengan organisasi yang lain dengan terbuka, transfer ilmu dan teknologi, transparansi, kolaborasi adn pengawasan
  8. Jenis kegiatan pokoknya jelas yaitu: Enam bidang bimbingan (Pribadi, Sosial, Belajar, Karir, Keluarga, Keberagamaan); Sembilan jenis layanan (Orientasi, Informasi, Penempatan dan Penyaluran, Penguasaan Konten, Konseling Perorangan, Bimbingan Kelompok, Konseling Kelompok, Konsultasi, Mediasi) dan; Lima Kegiatan Pendukung (Aplikasi instrumentasi BK, himpunan data, kunjungan rumah, konferensi kasus, alih tangan kasus)
  9. Sebagai profesi yang handal Bimbingan dan Konseling dapat dikembangkan dan diperjuangkan, antara lain melalui: a), Standarisasi unjuk kerja professional konselor, b). Standardisasi penyiapan konselor, c). Akreditasi, d). Sertifikasi dan Lisensi, e). Pengembangan Organisasi Profesi.


DAFTAR PUSTAKA

Prayitno, Prof Dr. H M.Sc. Ed -Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. PT Asdi Mahasatya, 1997.

http://bk-islami.blogspot.com/2009/09/standar-profesi-bk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar