Sabtu, 09 April 2011

SERTIFIKASI DAN LISENSI KONSELOR

A.Pendahuluan

Sertifikasi konselor adalah pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakanpelayanan bimbingan dan konseling, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga pendidikan (LPTK) program studi Bimbingan dan Konseling yang terakreditasi.
Kompetensi yang diases adalah penguasaan kemampuan akademik sebagai landasan keilmuan dari segi penyelenggaraan layanan ahli bidang Bimbingan dan Konseling. Sertifikat kompetensi konselor dianugerahkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan yang memiliki kapasitas dalam pembentukan penguasaan kompetensi yang dimaksud.

B. Tujuan

1. Meningkatkan profesionalitas konselor .
2. Melakukan asesmen awal untuk Pemetaan klasifikasi latar pendidikan konselor di sekolah/madrasah.
3. Meningkatkan proses dan mutu hasil bimbingan dan konseling.
4. Menghasilkan Konselor yang tersertifikasi.
5. Menyediakan program lanjutan dari hasil sertifikasi, berupa:
a. Remidiasi dan latihan bagi konselor yang tidak lulus.
b. Pengayaaan untuk konselor tersertifikasi.

C. Persyaratan Peserta Sertifikasi

1. Memiliki ijazah Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling
2. Terdaftar sebagai anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota ABKIN yang masih berlaku.
3. Bertugas sebagai konselor sekolah/madrasah dan menyatakan diri tetap memilih tugas sebagai Konselor dengan menunjukkan Surat Tugas dari Kepala sekolah/madrasah.
4. Diusulkan melalui Dinas Pendidikan (Kota/ Kabupaten/Provinsi) setempat.

D. Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi
Penyelenggaraan program Sertifikasi Konselor dalam Jabatan mengacu kepada Standar Kompetensi Konselor sebagaimana tertuang dalam Buku Standar Kompetensi Konselor. Program Sertifikasi Konselor dalam Jabatan perlu dirancang secara kreatif dan bertanggung jawab.
Rambu-Rambu Penyelenggaraan Sertifikasi Konselor dalam Jabatan ini tercakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.Asesmen Awal Kompetensi Akademik Bawaan
Peserta Program Sertifikasi Konselor adalah Guru Pembimbing / Guru Bimbingan dan Konseling memiliki latar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling dan Non Bimbingan dan Konseling yang telah berpengalaman melaksanakan tugas di lapangan. Program.dimulai dengan asesmen kompetensi bawaan yang sudah dikuasai oleh para peserta baik yang merupakan hasil pendidikan formal sebelumnya maupun hasil pertumbuhan sebagai dampak dari akumulasi pengalaman kerja. Dengan demikian, apabila memang ada, tambahan pendidikan yang diperlukan untuk menguasai sosok utuh kompetensi konselor berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar mampu menampilkan unjuk kerja penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang juga dipersyaratkan bagi lulusan Program Sertifikasi Konselor dalam Jabatan. Demi transparansi, Ujian Tertulis disusun secara terpusat, dan penilaian terhadap setiap bukti penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan, dilakukan dengan melibatkan Dosen/Asesor yang telah memenuhi persyaratan.

Prosedur asesmen kompetensi akademik bawaan sebagai berikut:
a.Verifikasi Ijazah : Bagi peserta yang telah memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling, dan apabila dinyatakan absah, peserta dapat langsung menempuh Asesmen Penguasaan Kompetensi Konselor.
b. Survei awal : Untuk memetakan penguasaan Kompetensi bawaan peserta program, dilakukan dengan menggunakan: (1) sarana ujian konvensional yang dikembangkan terpusat, (2) asesmen bukti-bukti penguasaan Kompetensi Konselor dengan Pendekatan Penilaian Hasil Belajar Melalui Pengalaman (HBMP, (assessment of experiential learning) dengan menggunakan Portofolio. Portofolio berisi bukti-bukti yang relevan dengan kompetensi.

Hasil asesmen penguasaan kompetensi bawaan menghasilkan 2 jenis keputusan, yaitu:
1) Peserta dinyatakan telah menguasai Kompetensi Akademik yang dipersyaratkan, sehingga berhak langsung menempuh Asesmen Kompetensi Profesional melalui penampilan unjuk kerja.
2) Peserta dinyatakan masih menunjukkan defisiensi dalam penguasaan Kompetensi Akademik, sehingga masih perlu mengikuti Pendidikan Tambahan (Diklat Profesi) sesuai dengan kebutuhan belajar masing-masing peserta, meskipun demi efisiensi dapat dibentuk kelompok peserta dengan kebutuhan belajar yang kurang lebih sama.

2.Pengembangan Program Pelatihan Profesi

Program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Dalam Jabatan dikembangkan dengan alur pikir sebagai berikut:

a.Agar benar-benar membuahkan dampak menumbuhkan penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan, proses pembentukan penguasaan setiap kompetensi dijabarkan menjadi pengalaman belajar yang memungkinkan tercapainya penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan sebagai sasaran pembentukan.

b. Pengalaman belajar tersebut harus memfasilitasi: 1) Perolehan pengetahuan dan pemahaman (acquiring and integrating knowledge), perluas-an dan penajaman pemahaman (expanding and refining knowledge) dan penerapan pengeta-huan secara bermakna (applying knowledge meaningfully), yang dilakukan melalui pengkaji-an dengan berbagai modus dalam berbagai konteks, 2) Penguasaan keterampilan baik kognitif dan personal-sosial maupun psikomotorik, yangdilakukan melalui berbagai bentuk latihan disertaibalikan, dan 3) Penumbuhan sikap dan nilai yang bermuara pada pembentukan karakter, dilakukan melalui penghayatan secara pasif (vicarious learning) berbagai peristiwa sarat-nilai dan keterlibatan secara aktif (gut learning) dalam berbagai kegiatan sarat-nilai.

c. Pengembangan materi kurikuler dari setiap pengalaman belajar mencakup rincian kompetensi/sub-kompetensi, bentuk kegiatan belajar yang harus diacarakan, materi pembelajaran, dan asesmen tagihan penguasaannya.

ssd. Berdasarkan bentuk kegiatan belajar serta muatan substantif dan tingkatan serta cakupan kompetensi yang telah ditetapkan sebagai sasaran pembentukan sebagaimana dinyatakan dalam butir (c), dapat diperkirakan jumlah waktu yang diperlukan untuk penguasaan setiap sub-kompetensi, yaitu dengan menggunakan kerangka pikir dua dimensi yaitu:
1) Berdasarkan isinya dilakukan pemilahan menjadi pengalaman belajar yang bermuatan (i) Teoretik, (ii) Praktik, dan (iii) Penghayatan Lapangan.
2) Berdasarkan Keterawasannya menjadi kegiatan (i)Terjadwal, (ii) Terstruktur, dan (iii) Mandiri, masing-masing dengan perbandingan alokasi waktu yang berbeda.

e. Berdasarkan substansi dari perangkat pengalaman belajar yang telah dikembangkan, kemudian dilakukan pemilahan yang menghasilkan cikal-bakal mata pelatihan, masing-masing disertai dengan besaran waktu, sehingga merupakan langkah awal dalam penetapan mata pelatihan lengkap dengan taksiran bobot waktu, yang secara keseluruhan membangun kurikulum utuh Program Diklat Profesi Konselor dalam Jabatan.

3. Rambu-Rambu Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran Program Diklat Profesi Konselor Dalam Jabatan sebagai berikut:
a. Proses pembelajaran dispesifikasikan dalam 2 dimensi yaitu penetapan bentuk kegiatan belajar seperti mengkaji, berlatih, dan menghayati yang relevan dan mengacu kepada pencapaian kompetensi/sub-kompetensi yang telah ditetapkan sebagai sasaran pembentukan kompetensi sebagaimana telah dikemukakan butir Alur Pikir Pengembangan Kurikulum.

b. Penguasaan keterampilan seperti keterampilan dalam menerapkan pengetahuan secara bermakna termasuk keterampilan dalam pemecahan masalah, keterampilan bekerja sama, keterampilan menjelaskan termasuk.memaparkan gagasan melalui media yang tepat,keterampilan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dan keterampilan menggunakan bahasa Inggris, serta pembentukan sikap, internalisasi nilai dan penumbuhan karakter. Sebahagian besar dari keterampilan dimaksud terbentuk bukan sebagai hasil langsung pembelajaran (direct instruction) atau melalui penyediaan materi pembelajaran sebagaimana yang secara de facto teramati dalam praksis pembelajaran selama ini, melainkan sebagai dampak pengiring (nurturant effects) dari berbagai kegiatan pembelajaran yang mengacarakan penyampaian pesan berbagai mata pelatihan yang diacarakan melalui kurikulum Diklat.

c. Penyemaian dampak pengiring dalam berbagai kegiatan pembelajaran yang dirancang secara tepat dalam Program Diklat Profesi Konselor dalam Jabatan sebagaimana dikemukakan dalam butir( b), merupakan model bagi konselor dalam menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan. Pembakuan penguasaan Kompetensi dan Verifikasi penguasaan Kompetensi Konselor diselenggarakan dalam Program Sertifikasi Konselor Dalam Jabatan dengan beban belajar setinggi-tingginya 36 SKS, tergantung penguasaan Kompetensi Bawaan dari peserta program Sertifikasi Dalam Jabatan.

4.Alternatif Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Latihan

Penyelenggaraan program Diklat Profesi Konselor dalam jabatan sebagai berikut:
a. Program Tatap Muka Penuh Waktu,
Mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan menu program yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Asesmen Awal Kompetensi Bawaan, sampai dinilai layak untuk mengikuti uji kompetensi.

b. Program Tatap Muka Paroh Waktu, yang diikuti oleh para peserta yang dapat hadir di lokasi terpusat di luar waktu menjalankan tugas pelayanan Bimbingan dan Konseling pada hari-hari tertentu setiap minggu, misalnya sore/malam hari atau setiap Sabtu dan Minggu. Dengan cara ini, peserta memang tidak perlu meninggalkan tugas fungsional di sekolah/madrasahnya, meskipun masa belajar harus ditetapkan secara proporsional lebih panjang dibandingkan masa belajar peserta program Tatap Muka Penuh Waktu dengan memperhitungkan sisa tenaga para peserta untuk dapat memetik kemanfaatan maksimal dari sesi pembelajaran tatap muka serta pelaksanaan tugas-tugas terstruktur dan tugas mandiri yang juga sangat penting sebagai wahana pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakanpelayanan bimbingan dan konseling, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakanpelayanan bimbingan dan konseling, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh untuk menyemaikan kemampuan serta kebiasaan meningkatkan kemampuan profesional secara berkelanjutan.

c. Program Belajar Jarak Jauh (Program BJJ), diperuntukkan bagi peserta yang bertempat tinggal jauh dari Lembaga Penyelenggara serta tidak mungkin difasilitasi untuk mengikuti Program Tatap Muka Penuh Waktu sebagaimana digambarkan dalam butir a atau
Program Tatap Muka Paroh Waktu sebagaimana digambarkan dalam butir b di atas. Dengan mengikuti Program BJJ, peserta memang tidak perlu meninggalkan tugas pelayanan Bimbingan dan Konseling sehari-hari, akan tetapi selain penyediaan materi belajar berupa modul baik yang disampaikan melalui jasa pos maupun yang dapat diakses melalui internet, ke dalam program perlu dirajut secara sitemastis kegiatan-kegiatan berupa tugas terstruktur dan tugas mandiri yang juga sangat penting sebagai wahana untuk menyemaikan kemampuan serta kebiasaan meningkatkan kemampuan profesional secara ber-kelanjutan. Tutorial diadakan secara periodik misalnya satu minggu sekali, 2 minggu sekali atau sebulan sekali, yang di selenggarakan di tempat yang mudah dijangkau oleh para peserta dengan fasilitasi LPMP. Tutorial dilakukan oleh dosen LPTK yang bekerja sama dengan rekan Konselor terdekat, dan berfungsi sebagai forum untuk melakukan pemantapan konseptual bertolak dari kajian terhadap bahan belajar yang telah dibaca oleh para peserta, berbagi masalah-masalah penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang direkam secara sistematis. Tutorial dibingkai alur pikir pembelajaran orang dewasa yang memetik pelajaran dari pekerjaannya dan mengkaji percobaan atau rencana cara pemecahannya yang difokuskan pada pengasahan kemampuan untuk mendiagnosis akar permasalahan dan mengambil keputusan situasional untuk merencanakan layanan bimbingan dan konseling yang dinilai sebagai alternatif terbaik untuk pemecahan masalah yang telah diidentifikasi. Setelah sesi tutorial, persiapan kegiatan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan yang disusun selama sesi tutorial itu dicoba-terapkan di sekolah/ madrasah masing-masing disertai penyesuaian sambil jalan berdasarkan keputusan transaksional ketika melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling. Pada akhir setiap sesi, peserta diwajibkan melakukan refleksi sehingga mampu menemukan sendiri kelemahan dan kelebihannya. Proses dan hasil belajar menyeleng-garakan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan secara
mandiri ini direkam dalam suatu jurnal yang memuat tanggal dan tempat kegiatan, nama peserta yang terlibat dan rekan konselor yang terlibat (kalau ada), kelas yang dijadikan arena latihan mandiri, pokok kegiatan yang digarap, diagnosis serta pemecahan masalah terkait kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan, butir-butir pemahaman baru yang diperoleh, permasalahan baru yang diangkat, kalau ada, serta pemecahan yang dipikirkan. Apabila dilakukan tindak lanjut sesuai dengan alur pikir penelitian tindakan kelas, proses serta hasil penerapannya juga direkam sebagai entri baru dengan spesifikasi yang sama dengan yang sebelumnya,.dalam jurnal yang telah dibuat. Jurnal yang merekamkeseluruhan episode-episode pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan yang diselenggarakan secara mandiri ini, diajukan dalam tiap pertemuan tutorial tatap muka berikutnya untuk dikaji bersama-sama. Rekam jejak berupa jurnal ini dikumpulkan dalam suatu portofolio sehingga dapat dijadikan salah satu butir perolehan belajar melalui pengalaman (experiential learning) yang dinilai dengan pendekatan Penilaian HBMP. Panduan teknis pelaksanaan Program BJJ disiapkan oleh Lembaga Penyelenggara Program Sertifikasi Konselor Dalam Jabatan, sedangkan Panduan Penilaian HBMP seyogyanya disiapkan secara terpusat dengan menggunakan berbagai rujukan baku yang ada.

5.Asesmen Ulang Penguasaan Kompetensi
a. Asesmen Penguasaan Kompetensi Akademik Asesmen Ulang Penguasaan Kompetensi Aka-demik, atau secara konseptual, diselenggarakan secara transparan dan berpeluang menghasilkan 2 jenis keputusan yaitu: 1) Peserta dinyatakan lulus, dan berhak melanjutkan ke tahap Asesmen Penguasaan Kompetensi Profesional melalui uji Unjuk Kerja. 2) Peserta dinyatakan masih menunjukkan defisiensi penguasaan Kompetensi Akademik, sehingga harus kembali menempuh Pendidikan Tambahan (Diklat). Kesempatan mengulang Asesmen Penguasaan Kompetensi Akademik hanya diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

b. Asesmen Penguasaan Kompetensi Profesional Asesmen Penguasaan Kompetensi Unjuk Kerja dilakukan melalui unjuk kerja Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling yang memandirikan, dilakukan dalam konteks otentik di sekolah/ madrasah, dan terdiri atas:
1) Penyusunan Persiapan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Sebagai contoh karya (product samples), Persiapan Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dinilai secara transparan oleh Dosen Pembimbing, dan kalau perlu teman sejawat (peer).
2) Asesmen Unjuk Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling, dilakukan melalui pengamatan ahli sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Demi transparansi, Unjuk Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling dinilai oleh Pengamat Ahli yang terdiri atas Dosen Pembimbing dan, jika perlu, disertai Penguji Luar.

Asesmen Unjuk Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling berpeluang menghasilkan 2 jenis kesimpulan yaitu:

a).Peserta dinyatakan lulus, dan oleh karena itu berhak memperoleh Sertifikat Konselor sebagai bukti penguasaan kemampuan menyeleng-garakan Pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b) Peserta dinyatakan tidak lulus, dan harus menempuh ulang Asesmen Unjuk Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Kesempatan menempuh ulang Asesmen Penguasaan Kompetensi Unjuk Kerja hanya diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

E. Penyelenggara Sertifikasi

1.Lembaga Penyelenggara

Penyelenggara sertifikasi adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, bekerjasama dengan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) sebagai asosiasi profesi. Dalam pembinaan selanjutnya dapat melibatkan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan ditingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.

2. Tugas Lembaga Penyelenggara

Uraian tugas dari masing-masing lembaga yang terlibat adalah sebagai berikut :

a.LPTK
LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional dalam hal ini jurusan/prodi Bimbingan dan Konseling, mempunyai peran dan tugas sebagai berikut :
1) Membentuk tim kerja sertifikasi konselor.
2) Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan uji kompetensi sertifikasi Profesi konselor.
3) Menyelenggarakan program peningkatan kualifikasi guru bimbingan dan konseling/konselor.
4) Bersama ABKIN mengembangkan pedoman penilaian portofolio dan SOP.

b. ABKIN
1) Bersama LPTK mengembangkan persyaratan administrasi uji kompetensi untuk sertifikat profesi, pedoman penilaian portofolio dan SOP.
2) Mendorong anggota ABKIN untuk segera mengikuti sertifikasi konselor.
3) Memfasilitasi konselor untuk menjadi anggota ABKIN.
4) Mengawasi pelaksanaan pelaksanaan program Uji Kompetensi sertifikasi konselor.

c. P4TK
1) Bersama LPTK menyelenggarakan pembinaan dan peningkatkan kompetensi.
2) Bersama ABKIN menyelenggarakan pelatihan secara periodik bagi konselor.
d. Dinas Pendidikan Nasional Propinsi dan atau Kabupaten/Kota
1) Mengusulkan calon peserta uji sertifikasi kepada LPTK setempat.
2) Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kompetensi bagi konselor.
3) Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan secara periodik bagi konselor.
4) Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi bagi konselor.
5) Menyediakan anggaran pembinaan untuk pelaksanaan peningkatan kompetensi, pelatihan dan sertifikasi bagi konselor.

LISENSI (LICENCING,LICENSURE)

Pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakanpelayanan bimbingan dan konseling, setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi,asosiasi profesional terkait yang kompeten dan diakui (ABKIN).

Standart Kualifikaasi Akademik Kompetensi Konselor Butir SKAKK Permendiknas No. 27/2008 :

1.Konselor ------S1 BK + PPK
2.Kompetensi –Pola 17 –dijabarkan menjadi 76 kompetensi
3.Semua konselor yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standart kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah peraturan Menteri ini mulai berlaku (pasal 2).

PP 74. 2009 : “Konselor, Guru bimbingan dan konseling resmi ada di sekolah”


16 DAFTAR RUJUKAN

Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia 2009.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 2007. Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Naskah Akademik ABKIN
Brooks, JG dan MG Brooks, 1993. The Case for Constructivist Classrooms. Alexandria, VA: Association for Supervision and Curriculum Development.Cobia, Debra C. & Henderson, Donna A. 2003.
Handbook of School Counseling. New Jersey, Merrill Prentice Hall
Engels, D.W dan J.D. Dameron, (Eds). 2005.
The Professiona Counselor Competencies: Performance Guidelines
and Assessment. Alexandria, VA: AACD.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Jakarta: Departenem Pendidikan Nasional
Sciarra, D. T. 2004. School counseling: Foundations and Contemporary Issues. Belmont, CA: Brook/Cole-Thomson Learning.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
17

4 komentar:

  1. Wah, terima kasih atas penjelasannya. Apakah setelah mendapatkan lisensi ini, orang tersebut diberi juga kewenangan dalam menggunakan alat tes psikologi?

    BalasHapus
  2. Ada yang bisa bantu informasi lebih lagi tentang bagaimana memperoleh sertifikat konselor? Terima kasih

    BalasHapus
  3. Minta no kontak buat konsultasi....

    BalasHapus
  4. boleh tau informasi lebih lanjut mengenai mendapatkan lisensi ini? boleh minta email?

    terima kasih

    BalasHapus